Paket narkoba berisi ribuan pil ekstasi yang diduga berasal dari Belanda dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.
Namun, setelah beberapa hari paket sempat dibiarkan dan tidak diambil pemiliknya di kantor jasa pengiriman.
Akhirnya pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket diambil oleh pelaku berinisial HG.
"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," jelas Yohanes.***