Update Kasus Tarik Tambang Maut: Polisi Tetapkan Penanggungjawab Kegiatan Sebagai Tersangka

- 24 Desember 2022, 22:34 WIB
Nampak peserta Tarik Tambang yang diinisiasi IKA UNHAS. Korban yang meninggal, Masyita yang di lingkari putih.
Nampak peserta Tarik Tambang yang diinisiasi IKA UNHAS. Korban yang meninggal, Masyita yang di lingkari putih. /

Baca Juga: Kronologi Polisi Tikam Polisi di Riau, Bermula dari Tak Terima Ditegur Korban Karena Tak Ikut Apel

Panjang tali tambak yang digunakan saat itu sekitar tali 1.540 meter, terbentang dari Jalan Ratulangi hingga Jalan Jendral Sudirman.

Peserta Tarik tambang maut tersebut kemudian dibagi menjadi dua tim untuk saling bertanding, yakni 2500 melawan 2500 orang.

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Ujung Pandang, Kompol Syarifuddin sebelumnya juga telah menegaskan bahwa acara rekor MURI lomba tarik tambang itu tak mengantongi izin kegiatan.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Malang. Tak Terima Korban Rujuk, Dihabisi Selingkuhan di Depan Anak

Sehingga kepolisian pun tidak ikut mengawal acara yang menghimpun banyak massa..

"Kegiatan ini sebenarnya kita tidak tau karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian," ungkap Syarifuddin.

"Kebiasaan kita kan kalau ada pemberitahuan apa lagi mendatangkan orang banyak pastilah kita dari pihak kepolisian menempatkan personel untuk melakukan pengamanan," tambahnya..

Sementara itu, di hari terjadinya insiden maut tersebut panitia pelaksana acara mengklaim tidak ada unsur kelalaian dalam insiden yang menyebabkan satu korban tewas, alias murni kecelakaan.***



 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah