Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, 6 Perwira Polri Terancam Pidana dan 83 Personel Polisi Diperiksa

- 19 Agustus 2022, 19:26 WIB
Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit
Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit /kolase Twitter Komando Bhayangkara/

KALBAR TERKINI - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.

Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka. Berikut Peran dan Bukti yang Memberatkannya

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara itu, sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: UPDATE Hasil BRI Liga 1: Persebaya vs Borneo FC, Bajul Ijo Keok Dimenit Akhir, Kartu Merah Hingga Kebobolan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.

Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai hasil pemeriksaan oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

Baca Juga: PUTRI CANDRAWATHI Resmi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Apa Perannya? Dijerat Pasal Hukuman Mati?

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.

Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

2.  Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

3.  Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4.  Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5.  AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

6.  Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain itu jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah