Tiga Jenderal dan 25 Anggota Polri Persulit Penanganan Kematian Brigadir J, Ini Ancaman Kapolri Listyo Sigit

- 4 Agustus 2022, 21:40 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

KALBAR TERKINI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta bahwa Bharada E bukan seorang yang ahli menembak.

Hal tersebut memperkuat kejanggalan kasus tersebut, terlebih status Bharada E bukan ajudan Ferdy Sambo melainkan sopir pribadi.

Baca Juga: BERIKUT Isi Pernyataan Lengkap Polri Terkait Bharada E yang Ditetapkan jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Adapun proses pemeriksaan masih berjalan di kepolisian.

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa.

Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bripka Ricky ada di TKP Ketika Brigadir J Dihabisi Bharada E, Ini yang Dilakukannya Menurut Komnas HAM

"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.

Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang.

Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.

"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Ketidak Cocokkan Timeline Antara Jam Terakhir Komunikasi dengan Brigadir J dan Waktu Kematian

Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.

"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.

Bharada E hanya Sopir

Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022.

Lebih jauh Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.

Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu.

Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati.

Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu 3 Agustus 2022. 

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x