"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.
Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang.
Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.
"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan.
Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.
"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.
Bharada E hanya Sopir
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.
Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.