BERIKUT ISI Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan yang Jerat Bharada E Usai Kejadian Tragis di Rumah Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 12:12 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

KALBAR TERKINI – Berikut isi pasal 338 KHUP yang jerat Bharada E usai kejadi mengerikan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E atau pemilik nama lengkap Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menetapkan Bharada E tersangka tewasnya Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun penetapan status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri.

Baca Juga: LOKASI Syuting Pengabdi Setan 2: Communion Benar-Benar Banyak Setan, Benarkah? Ini Faktanya

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.

Andi menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Bharada E masih akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut dan akan ditahan.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.

Lalu apakah isi dari pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E?

Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan.

Baca Juga: MENGENAL Pistol Glock 17 yang Digunakan Bharada E Hingga Tewaskan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo

Pasal 338 KUHP ada dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Berikut isi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tak tanya pasal 338 KHUP tapi juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Apa itu juncto dalam Bahasa hukum?

Baca Juga: PROFIL Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J, yang Berani Tantang Banyak Pihak dalam Kasus ini

Juncto adalah ‘dihubungankan atau dikaitkan’.

Istilah ini dimaksudkan untuk menghubungkan atau mengaitkan undang-undang, pasal, atau ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan ‘jo.

Berikut isi pasal 55 KUHP:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x