Koperasi Syariah Terima Rp 10 Miliar dari ACT untuk Bayar Hutang, Begini Kronologi dan Sumber Dananya

- 3 Agustus 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi uang. Ketua Koperasi Syariah 212 diperiksa Polri, diduga menerima aliran dana ACT sebesar Rp10 miliar.
Ilustrasi uang. Ketua Koperasi Syariah 212 diperiksa Polri, diduga menerima aliran dana ACT sebesar Rp10 miliar. /Pixabay/EmAji/


KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap uang sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran utang.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu 3 Agustus 2022.

Kendati begitu, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

Baca Juga: MUI Sesalkan Penyelewengan Dana Oleh ACT, Pengamat Nilai Kasus ACT Akibat Minim Pengawasan Dana Donasi

"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022.

Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.

Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus ACT? Ini Jawaban Eks Petinggi Miliki Fasilitas VVIP ACT Ahyudin

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x