MUI Sesalkan Penyelewengan Dana Oleh ACT, Pengamat Nilai Kasus ACT Akibat Minim Pengawasan Dana Donasi

- 27 Juli 2022, 17:10 WIB
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ANTARA/Laily Rahmawaty

KALBAR TERKINI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bakal menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun keputusan diambil MUI pasca ACT tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.

"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku.

Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus ACT? Ini Jawaban Eks Petinggi Miliki Fasilitas VVIP ACT Ahyudin

Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya disetop," terang Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 27 Juli 2022.

Menurut Marsudi, Sekjen MUI sudah berkomunikasi kepada pihak ACT berkenaan penghentian kerjasama itu.

Masih dari keterangan Marsudi, kerjasama yang sempat dilakukan MUI dan ACT yaitu penyaluran beberapa beras kepada pesantren.

"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tutur Marsudi.

Baca Juga: Terindikasi Alirkan Dana ke Al-Qaeda, Berikut Daftar Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x