Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi. Berawal dari Sekedar Unggahan Berujung Teror

- 23 Juli 2022, 07:00 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo /Instagram/

KALBAR TERKINI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah foto editan stupa Borobudur mirip Jokowi pada Jumat 10 Juni 2022.

Dalam keterangan fotonya, ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari seorang warganet atau netizen yang ditemukan di internet.

Baca Juga: Kronologi Perekaman Vidio Jenazah Brigadir J yang Jadi Bukti Kuat. Siapakah Sosok Perempuah Hebat Pembuatnya?

Roy menolak disebut sebagai pembuat foto itu.

Roy sudah menghapus cuitannya yang berpolemik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Lebih khususnya kepada umat Buddha.

Roy Suryo kemudian dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya tersebut.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Libatkan Ahli IT hingga Ahli Agama, Roy Suryo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu.

Baca Juga: Kronologi Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Daftar Temuan Bukti Baru Hingga Pencopotan 3 Perwira Polri

Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini.

Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

Roy Suryo mengaku mendapat teror usai kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo gaduh.

Roy juga mengatakan para peneror menyerang hingga ke nomor ponsel pribadinya, juga turut menyerang keluarganya.

Serangan itu juga disebut dilakukan secara teknis maupun non teknis.

Roy menyebut dirinya kerap diteror bukan hanya melalui media sosial, tetapi juga dari pemberitaan tidak benar yang beredar luas.

"Saya banyak sekali mengalami teror.

Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal saya sebut begitu ya, yang dengan sangat sadis itu sudah memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga Kraton di Jakarta, dibikin arak-arakan, dan lain-lain," jelas Roy. ***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x