Menteri Agama Yaqut Samakan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Lapor Polisi: Laporan Saya Ditolak Polri

- 24 Februari 2022, 23:26 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritikan terkait pernyataannya soal adzan, benarkah ia bandingkan dengan gonggongan anjing?
Menag Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritikan terkait pernyataannya soal adzan, benarkah ia bandingkan dengan gonggongan anjing? /: Antara Foto/wahyu putro/

KALBAR TERKINI - Menteri Agama Yaqut Samakan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Lapor Polisi: Laporan Saya Ditolak Polri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat gaduh setelah membuat pernyataan kontroversi.

Dalam sebuah wawancara dengan jurnalis, Yaqut Cholil Qoumas menganalogikan azan di masjid seperti suara gonggongan anjing.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Sholat Idul Adha 1442 Hijriah, Menag Yaqut : Ini Untuk Melindungi Masyarakat

Atas pernyataan tersebut, Roy Suryo berinisiatif melaporkan ke Polda Metro Jaya, namun sayang ditolak.

Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan dari mantan politikus partai Demokrat Roy Suryo kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Roy melayangkan itu, hari ini Kamis 24 Februari 2022 sore tadi.

Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

Baca Juga: Menag Yaqut Pastikan Jamaah Haji 2021 Khusus Warga Domestik dan Ekspatriat, Minta Polemik Diakhiri

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x