Kronologi Kelanjutan Kasus Pelecehan Motivator Julianto Eka Putra, Sidang Diwarnai Unjuk Rasa

- 21 Juli 2022, 14:17 WIB
Bocoran Video Viral CCTV Motivator Julianto Eka Putra  di Sebuah Kamar Hotel Bersama Seorang Wanita
Bocoran Video Viral CCTV Motivator Julianto Eka Putra di Sebuah Kamar Hotel Bersama Seorang Wanita /Tangkap layar TikTok @King Mustofa Rejeki/

KALBAR TERKINI - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. 

Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang. 

Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra, meminta Polri dan pengadilan tetap menahan sang motivator pelecehan seksual tersebut. 

"Tidak ada alasan bagi Polri dan pengadilan menyetujui penangguhan penahan terdakwa pencabulan Julianto Eka Putra," ujar Bintang.

Baca Juga: Profil Predator Anak, Julianto Eka. Pernah Jualan keripik Kentang Hingga Dirikan SMA Selamat Pagi Indonesia

Ia mengecam segala perbuatan Julianto Eka Putra yang dianggap sebagai predator anak-anak. 

Kasus hukum yang menyeret sosok pebisnis sekaligus motivator tersebut menempuh perjalanan panjang.

Bahkan, dirinya sempat bebas meski sudah menyandang status terdakwa hingga mendorong para aktivis untuk melayangkan protes besar-besaran.

Tak hanya pelecehan seksual, ia juga disangkakan dengan dugaan eksploitasi ekonomi kepada sederet siswa SMA SPI.

Baca Juga: Kontroversi Soal Izin Buka Peti Jenazah Brigadir J. Propam Polri: Brigjen Hendra Datang setelah Dikebumikan

Kini, Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan olah TKP terhadap dugaan eksploitasi ekonomi terhadap JE pada Rabu 13 Juli 2022.

Pada laporan tersebut menyebutkan Julianto telah melakukan eksploitasi ekonomi dengan memperkerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan ekonomi. 

Puluhan relawan dan aktivis perlindungan anak menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani, Purwodadi, menjelang sidang tuntutan bos SPI, Julianto Eka Putra atau JE.

Mereka menuntut Julianto Eka Putra dituntut seumur hidup terkait kasus kekerasan seksual.

Massa juga membentangkan beberapa poster di depan PN Malang.

Baca Juga: Dibela 10 Pengacara, Mas Bechi Ditempatkan Satu Sel Berisi 60 Orang, Kuasa Hukum Upayakan Tahanan Rumah

Di antaranya 'Pak Hakim dan Pak Jaksa Tuntut Hukum Seumur Hidup Predator Anak SPI Batu', 'Usut Tuntas kasus Kekerasan Terhadap Anak', dan 'Saatnya Bangkit Tegakkan Kebenaran'.

"Aksi mendukung jaksa penuntut umum untuk menuntut JE sang predator itu dengan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan terhadap JE," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Dia berharap kejaksaan memberi tuntutan hukuman seumur hidup.

"Akan kita dengar tuntutan (sidangnya)," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amati memastikan terdakwa motivator Julianto Eka dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 15 tahun penjara.

Menurut Kejati hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak kooperatif dan melakukan intimidasi terhadap saksi korban.

Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda.

Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang.

Atas penundaan ini, sidang pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.

"Pembacaan ditunda Rabu 27 Juli 2022 mendatang, karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ujar jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, kepada wartawan.

Menurutnya, penundaan ini perlu dilakukan.

Sebab, ada beberapa tambahan yang perlu dicek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah