Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menyampaikan usul untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Mabes Polri Bentuk Tim Besar Dalami Kejanggalan Kasus Dipimpin Wakapolri
Hal itu ia sampaikan usai mendengar berbagai usulan agar polisi melakukan penyelidikan secara transparan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri menyusul kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Iftitah menjelaskan perubahan KUHAP diperlukan untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan.
Sementara itu, perubahan UU Kepolisian diperlukan untuk memastikan kontrol terhadap perilaku polisi.
Menurutnya, kasus baku tembak ini menandakan pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak efektif.
Apalagi, kasus ini melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa penembakan tersebut.