Kronologi Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi,Mulai dari Intimidasi Jurnalis dan Non Aktifkan Ferdy Sambo

- 15 Juli 2022, 06:56 WIB
Potret kedekatan Brigadir J (kiri) dan Kadiv Propam Ferdi Sambo (kanan) saat berdinas bersama
Potret kedekatan Brigadir J (kiri) dan Kadiv Propam Ferdi Sambo (kanan) saat berdinas bersama /youtube

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menyampaikan usul untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Mabes Polri Bentuk Tim Besar Dalami Kejanggalan Kasus Dipimpin Wakapolri

Hal itu ia sampaikan usai mendengar berbagai usulan agar polisi melakukan penyelidikan secara transparan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri menyusul kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Iftitah menjelaskan perubahan KUHAP diperlukan untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan.

Sementara itu, perubahan UU Kepolisian diperlukan untuk memastikan kontrol terhadap perilaku polisi.

Baca Juga: BERIKUT Kronologi Bocah Terbakar Tubuhnya Saat Akan Santap Ice Smoke di Ponorogo, Luka Bakar Kenai Wajah

Menurutnya, kasus baku tembak ini menandakan pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak efektif.

Apalagi, kasus ini melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa penembakan tersebut.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah