TERKINI, Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru, Larang Terdakwa 'Mendadak Alim' di Ruang Sidang

- 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto, Tewaskan 14 Orang, Dugaan Sementara Spor Mengantuk Saat Kecelakaan

Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab.

Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.

Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan.

Ia divonis 10 tahun penjara.

Namun, hukuman terhadap Pinangki dikurangi menjadi empat tahun.

Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.

Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x