TERKINI, Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru, Larang Terdakwa 'Mendadak Alim' di Ruang Sidang

- 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

KALBAR TERKINI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.

Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang.

Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.

Praktik ini seolah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Baca Juga: UAS Ditahan dan Dideportasi dari Singapura, Kemenkum HAM Turunkan Tim Investigasi Kepulauan

Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Salah satu contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan dilakukan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x