KALBAR TERKINI - Penahanan selama tiga jam dan deportasi yang dialami Ustadz Abdul Somad rupanya berbuntut panjang.
Setelah KBRI Indonesia di Singapura, kali ini Kementerian Hukum dan Hak Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan komentar.
Sbelumnya, KBRI Indonesia di Singapura mengaku UAS tak dideportasi dari negeri beruang tersebut.
"Bukan dideportasi namun dilarang masuk karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan," ujar Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, Selasa 17 Mei 2022.
Sementara Kemenkum HAM terus menelusuri penyebab dugaan deportasi yang dialami Ustaz Abdul Somad (UAS) terhadap pihak Imigrasi Singapura.
"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dikutip Antara, di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad (UAS) Dideportasi dari Singapura, Apa Alasannya?
Erif mengatakan pihaknya belum mengetahui persis terkait waktu kejadian atau informasi awal deportasi terhadap pendakwah alumnus Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.