UAS Ditahan dan Dideportasi dari Singapura, Kemenkum HAM Turunkan Tim Investigasi Kepulauan

- 17 Mei 2022, 16:31 WIB
Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo
Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo /Jurnal Soreang /Dok. Kemenlu

Terkait prihal tersebut, Erif menyebut Kemenkumham telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham dan Kantor Imigrasi Kepulauan Riau untuk memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.

"Jadi kami masih menunggu dan menelusuri informasi," ujar Erif.

Sebelumnya beredar kabar terkait deportasi tersebut diunggah sendiri oleh UAS melalui akun media sosial miliknya.

UAS memberitahukan perihal dirinya tersandung Imigrasi Singapura.

Melalui akun media sosialnya, UAS menulis dan membenarkan dia telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura.

Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.

Melalui Chanel YouTube @Haiguysofficial, UAS mengaku bersama rombongan ke Singapura untuk berlibur.

"Ini kan masih dalam rangka liburan, kami ke Singapura Senin 16 Mei 2022 melalui pelabuhan Batam menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura," katanya.

Sesampainya di Singapura, UAS dan rombongan menjalani pemeriksaan dokumen, anggota rombongan dipersilahkan masuk sementara dirinya ditahan.

"Jadi sempat ditahan di ruangan 1x2 meter persis ukuran kubur, baru saya bilang itu rombongan saya juga. 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber YouTube @Haiguysofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x