PT. Pegadaian Di Gugat Rp 322,5 Miliar ,Simak ini Penyebabnya dan Respons Pihak Pegadaian  

- 17 Mei 2022, 15:55 WIB
BUMN PT Pegadaian sedang membutuhkan karyawan untuk lulusan dan berikut syarat dan posisi yang diperlukan.
BUMN PT Pegadaian sedang membutuhkan karyawan untuk lulusan dan berikut syarat dan posisi yang diperlukan. /PT Pegadaian Persero /Pegadaian.id

 

KALBAR TERKINI - PT. Pegadaian di Gugat Rp 322,5 Miliar ,Simak ini Penyebabnya dan Respons Pihak Pegadaian.

Seorang pengugat bernama Arie Indra Manurung belum lama ini mengugat PT.Pegadaian (Persero) terkait dengan pelanggaran hak cipta.


Dimana PT Pegadaian (Persero) saat ini menerima gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan yang dimiliki perusahaan yaitu Tabungan Emas.

Adapun jumlah gugatan yang di ajukan oleh pelapor yang mengaku sebagai pencipta yakni senila Rp 322,5 miliar.

 Baca Juga: 3 Rekomendasi Ide Bisnis Anak Muda Masa Kini, Di Jamin Menjanjikan Keuntungan

Gugatan ini dilakukan oleh Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu.


Mengutip laman kontan.co.id, Arie Indra Manurung menyebut bahwa ia adalah sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.


Adapun dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x