Baca Juga: Ivan Gunawan Dibayar Rp 1 Miliar Lebih jadi Brand Ambasador DNA Pro, Polri: Disita Negara Rp 921 Juta
Whisnu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan red notice terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.
Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.
"Iya (satu tersangka ada di dalam negeri)," jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.
Salah satu publik figur yang telah diperiksa ialah Ivan Gunawan.
Dalam pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 lalu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan.
Ia juga menyerahkan uang senilai RpRp921.700.000 dari DNA Pro.***