Menurut Martha, terlapor itu yaitu dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
"Pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu Pasal 372, Pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Millionaire Prime belakangan ini menjadi perbincangan hangat bagi para pengguna internet dan sejumlah investor yang suka dengan trading.
Trading adalah salah satu kegiatan mendulang uang yang banyak di lakukan oleh masyarakat Indonesia belakangan ini.
Untuk bisa membantu Anda agar tidak sampai mengalami kerugian besar dalam dunia trading, Anda bisa menggunakan robot trading tertentu.
Salah satu robot trading yang mulai banyak di gunakan di Indonesia adalah Millionaire Prime. Apa itu Millionaire Prime dan apakah robot trading ini aman untuk di gunakan?
Tentang Millionaire Prime