Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tukasnya.***