Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Dicekal Keluar Negeri, Polri: Sembunyikan Harta Binomo Berupa Tanah dan Jam

- 12 April 2022, 22:04 WIB
Vanessa Khong dan keluarga dituduh sembunyikan uang afiliator binary option Indra Kenz hingga jadi tersangka. /Tangkap layar Instagram.com/@vanessakhongg
Vanessa Khong dan keluarga dituduh sembunyikan uang afiliator binary option Indra Kenz hingga jadi tersangka. /Tangkap layar Instagram.com/@vanessakhongg /

Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah