Tabungan Kripto Indra Kenz Tembus Rp 58 Miliar, Polri: Kami Akan Terus Kejar Keluar Negeri

- 26 Maret 2022, 17:01 WIB
Indra kenz meminta maaf dengan tangan diborgol
Indra kenz meminta maaf dengan tangan diborgol /Pmj News/

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing terkait bantahan Indra Kenz soal peran sebagai affiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Terima Rp 150 Juta dari Indra Kenz, Polsi Pastikan Usut: Siap Kembalikan dari Kocek Pribadi

Chandra kemudian menegaskan pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut.

Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Sampai saat ini, total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban.

Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Binomo Sedot Rp 361 Miliar Sejak 2020, Bos Indra Kenz dan Doni Salmanan ada di Kepulauan Karibia

"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz sempat membantah sebagai afiliator Binomo dan hanya mengaku sebagai pemain atau trader.

Indra juga disebut telah menghilangkan barang bukti handphone dan laptop.

Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu.

Baca Juga: Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti, Terancam Hukuman Tambahan, Isi Rekening Hanya Rp 1,8 Miliar

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Satu fakta baru terkuak dari kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto.

"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodax, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022.

Lanjut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Totalnya hingga saat ini mencapai Rp55 miliar.

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x