Polri Sita Aset hingga Rp 1,5 Triliun dari Investasi Bodong Sejenis Binomo dan Quotex: Kami Masih Terus Kejar

- 10 Maret 2022, 19:13 WIB
Polisi ungkap kondisi tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz./Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi/
Polisi ungkap kondisi tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz./Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi/ /

KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus penipuan investasi dengan nilai Rp1,5 triliun.

Penyitaan ini merupakan penegakan hukum untuk menangani kasus dan aset yang berasal dari tindak pidana.

"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka, Terancam Dimiskinkan, Polisi: Kita akan Tracing dan Sita Semua Aliran Dana

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana saja yang telah ditangani Bareskrim Polri.

Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal. Sebab, tindak pidana kejahatan itu marak terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Selain Sita Rumah dan Asset Indra Kenz, Polisi Sidik Keterlibatan Pacar dan Dua Affiliator Binomo lain

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal.

Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Razia Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Bengkayang, Polda Kalbar Sita Alat Berat dan Amankan Pekerja

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi terus mengungkap kasus penipuan investasi dengan modus trading binary option yang dipromosikan oleh sejumlah influencer.

Mulai dari Indra Kenz yang melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo hingga Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex.

Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen melalui kejahatan tersebut.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x