KALBAR TERKINI - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan menyebut, penetapan tersangka Doni Salmanan setelah menjalan13 jam pemeriksaan.
"Saudara DS datang ke Mabes Polri tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu dini hari 9 Maret 2022.
Doni Salmanan menurutnya, menjalani 13 jam pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menjalani 13 jam pemeriksaan, DS kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan," ujarnya.
Doni Salmanan disebut Ahmad Ramadhan, melakukan pelanggaran yang mirip dilakukan oleh Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.
"Ada dua alasan mengapa kita tahan, yang pertama agar tak mengulangi perbuatannya dan yang kedua ancaman di atas lima tahun," katanya.