Doni Salmanan Tersangka, Terancam Dimiskinkan, Polisi: Kita akan Tracing dan Sita Semua Aliran Dana

- 9 Maret 2022, 07:48 WIB
Doni Salmanan bersama istri Dina Fajrina
Doni Salmanan bersama istri Dina Fajrina /Instagram/@dinanfajriana/

KALBAR TERKINI - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan menyebut, penetapan tersangka Doni Salmanan setelah menjalan13 jam pemeriksaan.

"Saudara DS datang ke Mabes Polri tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu dini hari 9 Maret 2022.

Baca Juga: Quotex Janjikan Keuntungan hingga 95 Persen, Kini Menjadi Quotex-web.com, Investasi yang Seret Doni Salmanan

Doni Salmanan menurutnya, menjalani 13 jam pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah menjalani 13 jam pemeriksaan, DS kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan," ujarnya.

Doni Salmanan disebut Ahmad Ramadhan, melakukan pelanggaran yang mirip dilakukan oleh Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.

Baca Juga: Polri Ralat Investasi Bodong yang Menjerat Doni Salmanan: Bukan Binomo Tapi Quotex, Berbeda tapi Serupa

"Ada dua alasan mengapa kita tahan, yang pertama agar tak mengulangi perbuatannya dan yang kedua ancaman di atas lima tahun," katanya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah