Doni Salmanan dan Istri Dinan Nurfajrina Pasrah jika Dimiskinkan, Polri Tracing Asset dan Aliran Dana Quotex

- 10 Maret 2022, 07:42 WIB
Pesan Terakhir Doni Salmanan untuk Dinan Fajrina Sebelum Jadi Tersangka
Pesan Terakhir Doni Salmanan untuk Dinan Fajrina Sebelum Jadi Tersangka /Tangkap Layar Instagram.com/@donisalmanan

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga hingga influencer lainnya terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan sendiri mengaku pasrah dengan proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Sementara di Kasus sebelumnya Indra Kenz, asset miliknya yang terkait Binomo terus dilakukan penyitaan oleh kepolisian, Indra Kenz terancam dimiskinkan.

Baca Juga: Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz, Berikut Deretan Affiliator Binary Option di Tanah Air, Ada Nama Artis?

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut.

Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Doni Salmanan Suka Bagi-bagi Uang hingga Rp 1 Miliar, Lalu Apa Saja Bisnis Crazy Rich Asal Bandung Tersebut

"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka, Terancam Dimiskinkan, Polisi: Kita akan Tracing dan Sita Semua Aliran Dana

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kepolisian juga menelusuri aliran dana ke istri dari tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan yang bernama Dinan Nurfajrina Salmanan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x