Dinan Nurfajrina akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Dinan akan dimintai keterangan dalam rangka mengusut aliran dana terkait kasus penipuan investasi yang menjerat suaminya.
"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.
Ia juga sempat menyatakan dirinya percaya penuh pada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian.
Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.***