KALBAR TERKINI - Menteri Agama Yaqut Samakan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Lapor Polisi: Laporan Saya Ditolak Polri.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat gaduh setelah membuat pernyataan kontroversi.
Dalam sebuah wawancara dengan jurnalis, Yaqut Cholil Qoumas menganalogikan azan di masjid seperti suara gonggongan anjing.
Atas pernyataan tersebut, Roy Suryo berinisiatif melaporkan ke Polda Metro Jaya, namun sayang ditolak.
Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan dari mantan politikus partai Demokrat Roy Suryo kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Roy melayangkan itu, hari ini Kamis 24 Februari 2022 sore tadi.
Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
Baca Juga: Menag Yaqut Pastikan Jamaah Haji 2021 Khusus Warga Domestik dan Ekspatriat, Minta Polemik Diakhiri
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun sayang, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.
Adapun alasannya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19
Kemudian, petugas menyarankan Roy untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.
Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Bom Gereja Guncang Makasar, Menag Yaqut: Tidak Ada Agama Membenarkan Terorisme
SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid.
Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.
Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua.
Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.
Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.***