Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” kata Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz melalui keterangan resmi, Senin 7 Februari 2022 lalu.
Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.
Karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.
Mengatur tentang Satuan Polisi Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan.
“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” bebernya.
Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, Gubernur Kaltara Lihat Mobil Camry Maut Penuh Duka
“Telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” paparnya.
Dengan begitu Susi air meminta untuk Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.***