Kasus Pencurian Sawit 100 Kg, Dua Ibu di Sumatera Utara Dibebaskan Kejaksaan, Mencuri untuk Beli Susu Anak

- 9 Februari 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

Awal kasus bermula Sutini (46) dan Suriana diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Simalungun lalu menghentikan kasus atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Oknum Petugas Bank Plecit di Wonogiri Aniaya Nasabah hingga Terancam Keguguran, Polisi: Kami Dalami

"Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga.

Keduanya mencuri 2 goni sawit dengan berat 100 kg yang nilai kerugiannya sebesar Rp 300 ribu," jelas Yos A Tarigan, Selasa 8 Februari 2022.

Tak hanya Sutini (46) dan Suriana, tiga tersangka lain yang terjerat kasus pencurian sawit juga dihentikan penuntutannya.

Baca Juga: Kerap Mencuri di Pedesaan, Tentara Bayaran Turki Tega pula Culik Warga Suriah

Mereka adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41) dan Angga Ramadhan (18).

Yos menjelaskan bahwa penghentian kasus dilakukan dengan beberapa syarat, antara lain jumlah kerugian akibat pencurian di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara.

Selain itu baru pertama kali melakukan pencurian dan ada kesepakatan damai antara pelaku dengan korban.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah