KALBAR TERKINI - Cek Penerima Bantuan UMKM di Bank BRI dan BNI, Simak Syarat Daftar Agar Dapat Bantuan BLT dari Pemerintah.
Tahukah kalian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus menggeliatkan sektor usaha mikro di Indonesia.
Baca Juga: PKH 2022,Cek Penerima Bantuan , Cair Februari ini , Simak Siapa Yang Berhak Menerima Bantuan
Namun sebelumnya perlu kalian ketahui bahwa yang berhak mendapatkan bantuan ialah mereka yang, memenuhi syarat utamanya, yakni memiliki usaha dengan skala mikro, kecil, maupun menengah.
Bila memiliki usaha mikro, kalian bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan ini diberikan kepada tiga kategori penerima,adapun orang-orang yang berhak menerima bantuan ini:
1.Pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu.
2.Pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT.
3.Pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan, tapi belum mendapat BLT.