6.Nomor telepon.
ADAPUN PERSYARATAN PENDAFTARAN BANTUAN UMKM :
1.WNI.
2.Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Punya usaha mikro dan bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5.Surat Keterangan Usaha atau SKU bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.