Dari bukti yang didapat, pelaku merupakan pencuri lintas provinsi.
Setelah melakukan kejahatan di Sanggau, Kalimantan Barat, Ruslan juga sempat melakukan pencurian dua kali di Kabupaten Lamandau.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diambil Tim Buser Polres Sanggau dan Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan kasus tersebut.
Bersama Ruslan, kepolisian mengamankan sejumlah barang Bukti yang berupa dua unit HP merk Vivo dan Samsung.
Baca Juga: Bioskop Trans TV pukul 21.30 WIB, Sinopsis The Hurricane Heist, Perampokan Besar-Besaran Saat Badai
Selain itu juga uang sebanyak Rp 16,2 juta, dua pisau , satu Golok, dan satu unit sepeda motor.
Terkait perampokan di Sanggau, Ruslan diduga menjadi pelaku perampokan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.13 yang berada di jalan Raya Sanggau, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar dirampok.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kejadian perampokan pada Kamis3 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: Bioskop Trans TV pukul 21.30 WIB, Sinopsis The Hurricane Heist, Perampokan Besar-Besaran Saat Badai