KALBAR TERKINI - Kebijakan DMO Membuat Kebun Sawit Malaysia Merana, Harga Sawit Dunia Diperkirakan Terus Terkerek.
Kebijakan terbaru Indonesia yang mewajibkan produsen minyak sawit untuk menjual 20 persen dari produksi mereka ke penyulingan domestik dengan harga tetap tidak menguntungkan bagi pemain hulu Malaysia yang memiliki eksposur signifikan di republik ini.
Menurut PublicInvest Research, kebijakan baru yang diberlakukan pemeritah Indonesia berdampak negatif bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia yang beroperasi Indonesia .
"Mereka diharuskan menjual sebagian dari produk minyak sawit mentah (CPO) mereka dengan harga yang murah,” catat PublicInvest Research, dilansir The Star dilansir Kalbarterkini.com dari InfoSawit.com.
Kebijakan pembatasan baru, ditambah dengan pajak ekspor dan Bea Keluar (BK) CPO saat ini yang besar yang diberlakukan Indonesia, akan semakin memperlebar harga rata-rata CPO yang tercatat antara Malaysia dan Indonesia,” catat PublicInvest Research dalam laporan terbarunya.
PublicInvest Research mencatat, langkah ini berdampak negatif bagi pekebun sawit asal Malaysia seperti TSH Resources Bhd, Kuala Lumpur Kepong Bhd , Sime Darby Plantation Bhd dan Genting Plantations Bhd.
Perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki operasi perkebunan kelapa sawit cukup luas di Indonesia, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memproleh keuntungan dari harga CPO yang tinggi saat ini.
Dengan diterapkannya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), Pemerintah Indonesia telah memberlakukan mandat yang mengharuskan 20 persen dari ekspor minyak sawit dijual di dalam negeri.
Adapun patokan harga tertinggi Rp 9.300 (RM 2,70) per kg untuk CPO dan Rp 10.300 rupiah (RM 3) per kg untuk olein.
PublicInvest Research menunjukkan bahwa harga yang dibatasi akan membuat produk minyak sawit dijual di dalam negeri dengan pemangkasan harga cukup tajam RM 2.715 per ton untuk CPO dan RM 3.024 per ton untuk olein.
“Perlu dicatat bahwa harga CPO Malaysia dan olein saat ini masing-masing berada pada RM 5.700 per ton dan RM 5.717 per ton.
Kementerian Perdagangan Indonesia menerapkan kebijakan baru ini berlaku sampai harga minyak goreng kembali stabil seperti sebelumnya,” katanya.
Mengingat kebijakan perdagangan terbaru, lembaga riset tersebut memperkirakan penurunan ekspor minyak sawit Indonesia dalam beberapa bulan mendatang, yang akan memperketat pasokan minyak sawit di pasar global.