Adam Deni Resmi Ditahan Kepolisian, Ini Rekam Jejak Pegiat Sosial Seteru Jerinx SID Tersebut

- 2 Februari 2022, 22:04 WIB
Penyidik tetapkan Adam Deni sebagai tersangka atas kasus transmisi elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Adam Deni yang merupakan seteru Jerinx SID tersebut akhirnya menjalani penahanan mulai Rabu 2 Februari 2022
Penyidik tetapkan Adam Deni sebagai tersangka atas kasus transmisi elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Adam Deni yang merupakan seteru Jerinx SID tersebut akhirnya menjalani penahanan mulai Rabu 2 Februari 2022 /Istimewa/@Adamdeni

KALBAR TERKINI - Adam Deni Resmi Ditahan Kepolisian, Ini Rekam Jejak Pegiat Sosial Seteru Jerinx SID Tersebut.

Kepolisian akhirnya menahan pegiat sosial Adam Deni atas dugaan penyalahgunaan akses atau illegal akses.

Adam Deni akan ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan hingga proses kasusnya berjalan.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan terhadap Adam Deni dimulai hari ini, Rabu 2 Februari 2022.

"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Kompolnas Berikan Dukungan Langkah Polri: Sampaikan Kritik Dengan Santun

Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Seteru Jerinx SID

Dilansir Kalbarterkini.com dari VOI.com, Adam Deni memiliki rekam jejak kontroversial.

Baca Juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Penahanan, Polri: Penyidik Sudah Menjalankan Semua Prosedur KUHP

Salah satunya terkait perseteruan dengan I Gede Aryastina alias Jerinx.

Perseteruan Jerinx dan Adam Deni sempat heboh dan ramai diberitakan oleh media massa.
 
Konflik keduanya bermula saat Deni getol memberikan komentar di Instagram Jerinx mengenai bukti artis tanah air yang menerima endorse untuk mengaku positif COVID-19.

Tidak lama setelah komentar itu, akun Jerinx mendadak hilang.
 
Jerinx menuduh Deni sebagai dalang di balik hilangnya akun @jrxsid kerena yang bersangkutan --masih menurut pengakuan Jerinx--memiliki kemampuan dalam Information Technology (IT).
 
Dituduh dengan hal ini, Deni berani bersumpah kalau dirinya bukan dalang dibalik hilangnya akun Instagram.

Lewat akun Instagram pula, Adam Deni mengaku dirinya menerima ancaman dan makian dari Jerinx.
 
Jerinx kemudian meminta maaf lewat sambungan telepon atas ancaman tersebut.

Nora Alexandra, istri dari Jerinx membenarkan kalau suaminya telah meminta maaf dan berharap agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
 
Adam Deni kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menghubungi Nora Alexandra dengan maksud berdamai.

Hanya ada persyaratan dalam damai yaitu Jerinx harus meminta maaf ke masyarakat karena sudah membuat pandemi ini semakin runyam. Namun permintaan ini ditolak.

Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.

Mirip Pria Acungkan Jari Tengah ke Presiden Jokowi

Dalam sidang lanjutan kasus pengancaman dirinya pada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 25 Januari 2022 lalu, Jerinx meminta polisi mengusut tuntas foto seorang pria diduga Adam Deni yang mengacungkan jari tengah ke Presiden Jokowi.

Menurut Jerinx, foto pria mirip Adam Deni ini tengah ramai dibicarakan di Bali.
 
“Di Instagram tokoh Bali Niluh Djelantik ada foto AD dan sudah diakui dr Tirta dia adalah AD. Maka saya mohon kepolisian juga bisa fair agar diproses,” kata Jerinx.
 
Terpisah, Adam Deni menyebutkan kalau pria yang dimaksud Jerinx bukanlah dirinya karena hanya menyebut inisial AD. Bisa saj ada orang lain yang memiliki inisial AD.
 
"Dia ngomong Adam Deni ga? Kalau inisial AD nama gua ADG Adam Deni Gearaka kan.

Kalau itu no komen ah soalnya dia engga nyebut nama saya sih, jadi saya mau komennya," terang Adam Deni.
 
Dalam kasus Adam Deni, penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penanganan kasus ini. 

“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang. Saksi ahli ITE dan pidana,” katanya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News VOI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah