KALBAR TERKINI - Edy Mulyadi Ditahan, Kompolnas Berikan Dukungan Langkah Polri: Sampaikan Kritik Dengan Santun
Mabes Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan terhadap Edy Mulyadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Penahanan, Polri: Penyidik Sudah Menjalankan Semua Prosedur KUHP
"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," ungkap Poengky Indarti kepada wartawan, dilansir Kabarterkini.com dari PMJNews.com, Selasa 1 Februari 2022.
Poengky menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi serta masyarakat lainnya.
Dia berhatap ke depan masyarakat tak melontarkan pendapat yang berpotensi memecahbelah persatuan bangsa.
"Kami juga berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain.
Agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," tuturnya.
Sebelumnya, bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Edy Mulyadi Baru Akan Dipanggil Pekan Depan, Mabes Polri: Kami Jemput Paksa Kalau Mangkir Lagi