Dia mengungkapkan dirinya termasuk orang yang mengatakan untuk kasus-kasus ujaran kebencian atau berita bohong tidak perlu sampai ada penahanan.
Namun, kasus Ferdinand Hutahaean dinilai cukup berat di kehidupan masyarakat Indonesia karena ada dimensi penistaan atau penodaan agama.
"Kalau kasus Ferdinand Hutahaean ini agak beratnya ada dimensi penistaan atau penodaan agama. Nah ini yang agak berat di society kita," ungkapnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Saat Divonis 1 Tahun Penjara, Banding?
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga ditahan di Mabes Bareskrim Polri selama 20 hari untuk pemeriksaan tahap pertama.***