Nia Ramadhani Menangis Saat Divonis 1 Tahun Penjara, Banding?

- 11 Januari 2022, 15:14 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. /ANTARA FOTO/Agus./

KALBAR TERKINI – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya divonis masing-masing 1 tahun penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyahgunaan Narkoba.

Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis, Selasa, 11 Januari di PN Jakarta Pusat.

Vonis 1 tahun penjara yang dibaca hakim ketua, sontak membuat tangis Nia Ramadhani pecah.

Sepertinya susah bagi Nia Ramadhani untuk menerima hukuman tersebut walaupun dia benar telah menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Velline Chu Ditangkap Bersama Suami, Inikah KDRT yang Menjadi Pemicu Si Ratu Begal Konsumsi Narkoba?

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Namun ternyata hakim dengan banyak pertimbangan menetapkan hukuman kurungan 1 tahun, untuk masing-masing terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Majelis Hakim, dilansir dari akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x