Gafur mencontohkan, pengadaan bilik disinfektan yang nilainya mencapai Rp 2 miliar sampai kenaikan harga masker yang justru menjadi masalah.
Dia pun mengaku kesal lantaran pengadaan barang yg berkaitan dengan penanganan Covid-19 membuat pejabat terkait turut diperiksa.
“[Sudah ada] Keppres [No.11/2020] tentang keadaan luar biasa, [sebagai akibatnya] itu misalnya perang yang apapun dilakukan.
Ini malah saya selaku bupati diperiksa dan dipermasalahkan. Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan jua diperiksa dan ditakut-takuti,” ungkapnya.
2. Bangun Rumah Dinas Rp 34 Miliar
Ombudsman tercatat pernah menegur Pemkab Penajam Paser Utara karena terlambat membayar insentif tenaga kesehatan dan meminta agar mempertimbangkan refocussing acara pada menghadapi pandemi Covid-19.
Ironisnya, pada waktu yg sama Sang Bupati justru terus menggenjot penyelesaian pembangunan tempat tinggaldinas bupati yg menelan biayaRp34 miliar.
Menanggapi terguran tersebut, Abdul Gafur mengungkapkan bahwa insentif tenaga kesehatan bukanlah kewajiban bagi daerah.
Dia jua menyanggah laporan penundaan pembayaran bonus energi kesehatan selama 1 tahun penuh, namun mengiyakan adanya keterlambatan selama dua bulan.