Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tidak Memiliki Niat dan Tidak Berminat

- 15 Maret 2021, 21:52 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden yakni paling lama hanya dua periode, ia pun mengajak untuk bersama-sama mematuhi dasar aturan yang telah berlaku itu.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” kata Jokowi, mengakhiri penjelasannya.

Munculnya dugaan itu yang disampaikan Amien Rais menimbulkan tanggapan oleh berbagai pihak. Sebagaimana Amien Rais juga menyebut bahwa rezim tersebut akan mengambil langkah pertama, yakni meminta sidang istimewa MPR dan mungkin 1 atau 2 pasal yang katanya perlu diperbaiki.

Selanjutnya, Amien Rais menyatakan nantinya setelah membahas hal itu, akan ditawarkan pula pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali (periode).

Kemudian, Amien Rais juga menyebut dalam skenarionya itu bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak bermain politik sesuai selera rezim.

Hal ini juga ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD, yakni ia menyatakan bahwa tidak ada wacana pemerintahan Presiden Jokowi untuk menjabat 3 periode seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

“Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja,” kata Mahfud usai kunjungan kerja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Buntut Kunjungan Jokowi di NTT, Polri Bantah Pelanggaran Hukum

Baca Juga: Besan Jokowi Turun 'Gunung', Pantau Vaksinasi Covid-19 di Medan

Kendati demikian, menurut Mahfud bahwa apa yang disampaikan Amien Rais terkait masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik, dan anggota DPR/MPR RI.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah