Masukan Ulama Alasan Terkuat Jokowi Cabut Perpres Miras

- 2 Maret 2021, 16:48 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

KALBAR TERKINI – Setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat, Peratusan Presiden terkait legalisasi miras di 4 provinsi akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan resminya yang diterima Kalbar-Terkini.com, Presiden mengaku banyak mendapatkan masukan dari para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya banyak mendapatkan masukan dari ulama termasuk dari MUI. Untuk itu saya memutuskan mencabut Perpres tersebut,” ujar Jokowi, Selasa 2 Maret 2021.

 

Baca Juga: Hoaks, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Investasi Miras Diperbolehkan

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Miras Banyak Mudharatnya, Kyai Said Agil Samakan dengan Industri Opium di Afganistan

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras di 4 Provinsi, PKB: Dapat Merusak Moral Bangsa
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x