Penyidikan Tewasnya Laskar FPI Dihentikan, Argo: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berstatus Terlapor

- 4 Maret 2021, 18:51 WIB
GUGUR -  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta./TRIBRATA NEWS/
GUGUR - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta./TRIBRATA NEWS/ / KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

"Di perjalanan ada orang yang menguntit sejak dari keluarnya beliau dari Sentul, dan akhirnya para penguntit ini terus memotong entah apa tujuannya," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, 7 Desember 2021.***

 

Sumber: Tribrata News

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x