JAKARTA, KALBAR TERKINI - Selesai sudah harapan Front Pembela Islam (FPI) untuk menyoal kematian tujuh anggotanya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Januari 2021 dini hari. Pasalnya, pihak Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan terhadap laskar dari ormas terlarang ini.
Dengan begitu, sebagaimana dilasir Kalbar-Terkini.com dari Tribratanews, Kamis, 4 Maret 2021, seluruh penyidikan perkara tersebut, dan status tersangka pada enam laskar ormas terlarang oleh pemerintah ini, sudah tidak berlaku di mata hukum.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Baca Juga: Tangkis Pencucian Uang dari Myanmar, Bank Sentral Singapura Waspada
Disisi lain, masih terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Jenderal Bintang Dua tersebut.
Baca Juga: Cium Upaya Memutarbalikkan Fakta OTT Nurdin, KPK: Bukan Kali ini Saja...
Dugaan insiden penembakan itu telah menewaskan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab: Fais, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Dalam versi Juru Bicara FPI, Munarman, ketika itu rombongan mobil yang membawa Rizieq Shihab sedang dikawal empat mobil oleh anggota laskar FPI. Rombongan diikuti sejak keluar dari Sentul.
"Di perjalanan ada orang yang menguntit sejak dari keluarnya beliau dari Sentul, dan akhirnya para penguntit ini terus memotong entah apa tujuannya," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, 7 Desember 2021.***
Sumber: Tribrata News