Penyidikan Tewasnya Laskar FPI Dihentikan, Argo: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berstatus Terlapor

- 4 Maret 2021, 18:51 WIB
GUGUR -  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta./TRIBRATA NEWS/
GUGUR - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta./TRIBRATA NEWS/ / KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Selesai sudah harapan Front Pembela Islam (FPI) untuk menyoal kematian tujuh anggotanya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Januari 2021 dini hari. Pasalnya, pihak Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan terhadap laskar dari ormas terlarang ini.

Dengan begitu, sebagaimana dilasir Kalbar-Terkini.com dari Tribratanews, Kamis, 4 Maret 2021, seluruh penyidikan perkara tersebut, dan status tersangka pada enam laskar ormas terlarang oleh pemerintah ini, sudah tidak berlaku di mata hukum.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca Juga: Tangkis Pencucian Uang dari Myanmar, Bank Sentral Singapura Waspada

Disisi lain, masih terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Jenderal Bintang Dua tersebut.

Baca Juga: Cium Upaya Memutarbalikkan Fakta OTT Nurdin, KPK: Bukan Kali ini Saja...

Dugaan insiden penembakan itu telah menewaskan  enam  pengikut Muhammad Rizieq Shihab:  Fais, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Dalam versi Juru Bicara FPI, Munarman, ketika itu rombongan mobil yang membawa Rizieq Shihab sedang dikawal  empat mobil oleh anggota laskar FPI. Rombongan diikuti sejak keluar dari Sentul.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x