MK Akan Laporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Apresiasi Saya karena MK Tak Pilih Jalur Pidana

15 Juni 2023, 21:37 WIB
Denny Indrayana apresiasi rencana MK yang akan melaporkannya ke organisasi advokat. /Antara/Rivan Awal Lingga/

KALBAR TERKINI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," ungkap Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 15 Juni 2023.

Menurutnya, laporan tersebut tengah disiapkan dan organisasi advokat Denny Indrayana nantinya yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Denny.

Baca Juga: Mengenal arti Stunting, Penyebab dan Cara Pencegahannya

"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan.

Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.

Saldi mengatakan, pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia, namum MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.

"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum?

kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu.

Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu," tambah Saldi.

Baca Juga: Sutarmidji Minta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Selalu Sediakan Vaksin Rabies

Sementara itu, Denny Indrayana menganggap rencana MK yang akan melaporkannya ke organisasi advokat sebagai langkah yang bijak dengan tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.

"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak.

Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana," ungkap Denny dalam keterangannya. 

Denny menilai dengan menghindari jalur pidana, maka MK membuka ruang atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

Baca Juga: Spesifikasi, Fitur dan Simulasi Kredit OTR Pontianak MG4 EV, Mobil Listrik Mewah dengan Konsep Canggih

Denny mengaku menyampaikan demikian dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara.

Denny pun menyebut apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu mengenai bocoran MKK tentang perubahan sistem Pemilu menjadi proposional tertutup, merupakan sebagai kontrol publik terhadap kinerja hakim.

"Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," ujarnya.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler