KALBAR TERKINI - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat di persidangan pada Kamis 8 Juni 2023 mengaku tak terima dianggap penjahat dan dijuluki lord oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Hal tersebut disampaikan Luhut sebagai saksi dalam Sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga," ungkap Luhut.
Menurutnya, sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan dirinya telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.
"Saya minta kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena saya tidak punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu.
Dan kemudian saya dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan.
Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," tambahnya.
Perkara pencemaran nama baik ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni:
- PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan)
- PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan)
- PT Nusapati Satria (IU Penambangan)
- PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan tersebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut dan ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ
Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***