Dipanggil Bareskrim, Kuasa Hukum Denny Indrayana: Kontrol Publik Secara Bijak,Bukan dengan Upaya Kriminalisasi

3 Juni 2023, 15:13 WIB
Tangkapan layar cuitan Denny Indrayana/Twitter.com/@dennyindrayana /

KALBAR TERKINI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan akan melakukan panggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Denny dilaporkan terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum (pemilu).

"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Agus Jumat 2 Juni 2023.

Agus menjelaskan, laporan terhadap Denny tersebut saat ini sedang diteliti oleh kepolisian.

Menurutnya, pemanggilan atas Denny adalah arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu mendalami laporan yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Baca Juga: KLIK Link Live Score Untuk Pantau Hasil Pertandingan Semifinal Thailand Open 2023, Indonesia Main Jam Berapa?

"Kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, Pak Kapolri sudah sampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan memeriksa saksi ahli dalam kasus ini supaya penanganannya berlangsung secara proporsional.

"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu, kemudian menimbulkan kegaduhan, kan sebaiknya ya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa," tambah Agus.

Laporan terhadap Denny Indrayana teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023, pelapor kasus ini berinisial AWW.

Baca Juga: Tiket Flame Fest 2023 Bisa Dibeli di Empat Warkop Ini di Pontianak, Buruan!

Sementara itu, kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah menjelaskan bahwa pernyataan Denny sejak awal soal dugaan MK bakal mengubah sistem pemilu bagian dari kebebasan berpendapat dan juga banyak mendapat dukungan publik.

"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," ujar Raziv.

Menurut Raziv, muncul khawatiran laporan tersebut akan mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu.

Raziv mengaku telah mendapat kuasa untuk mewakili Denny Indrayana, jika kritik kliennya justru direspons dengan tindakan represif sejumlah oknum.

Baca Juga: Hasil Lengkap FP1 dan FP2 WSBK Italia 2023. Toprak Agresif, Time Attack di Menit Terakhir

Namun dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesional

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.

MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny lewat cuitannya di akun Twitter @dennyindranaya, Minggu 28 Mei 2023.

Dalam kicauannya tersebut Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Deretan Larangan Tak Manusiawi di Korut, Mulai dari Tak Boleh Miliki Alkitab Hingga Tak Bebas untuk Tertawa

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

MK dikabarkan telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.***


kabar

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler