KPK Ungkap 5 Rekening Bank yang Tak Dilaporkan, Kadinkes Lampung Salahkan Stafnya: Oh, Itu Staf Saya yang Isi

11 Mei 2023, 01:09 WIB
Kadinkes Lampung Reihana Dipanggil KPK untuk Klarifikasi terkait kebiasaan flexing di media sosial. /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana tak melaporkan lima rekening bank miliknya, saat ini Reihana tercatat hanya mencantumkan satu rekening bank di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Nah, baru kita tahu. Lima akun bank lain yang dia miliki kok enggak dilaporin.

Sekarang enggak dilaporin lagi," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu 10 Mei 2023.

Menurut Pahala, selama ini LHKPN Reihana diisi oleh stafnya dan ia selalu berkilah dan menyerahkan tanggung jawab pengisian LHKPN kepada stafnya.

Meski demikian hal tersebut tidak akan mengubah tanggung jawab Reihana sebagai Kadinkes Lampung untuk wajib lapor LHKPN.

Baca Juga: Keluhan Nasabah BSI Pontianak Tak Bisa Tarik Tunai di Kantor Cabang, Erick Tohir: Ada Serangan Sehingga Down

Pahala menanbahkan, tidak penting siapa yang mengisi LHKPN tersebut, dalam proses klarifikasi yang berlangsung nanti pihaknya tetap akan meminta Reihana menjelaskan alasan kenapa tidak semua rekening banknya diisi.

“Kenapa bankmu enggak diisi, oh itu staf saya yang isi.

Kenapa kamu enggak ada penambahan harta? Padahal kalau dilihat dari penerimaannya dan pengeluarannya kan, oh itu staf saya yang isi,” tambah Pahala.

Pahala mengaku sudah pernah memanggil Reihana terkait masalah LHKPN pada 2021 lalu.

Saat itu KPK sudah mencurigai LHKPN dan akun rekening bank yang dimiliki Reihana.

"Sekarang karena viral, kena lagi. Makanya kami sekarang lebih serius lagi," ujarnya.

Baca Juga: Gejala Awal Penyakit Lupus dan Seberapa Berbahayanya Bagi Tubuh. Bisakah Sebabkan Kematian?

Sebelumnya, KPK menilai LHKPN Reihana yang hanya berisi sekitar Rp 2,7 miliar terlalu kecil mengingat ia telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Reihana kemudian diklarifikasi Tim LHKPN KPK pada Senin 8 Mei 2023 yang lalu.

Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.

Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.

Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.

Baca Juga: Daftar Vonis Para Terdakwa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sang Jenderal Tersenyum Tak Jadi Dihukum Mati

Jumlah tersebut hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.

Pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.

KPK kabarnya akan memanggil kembali Reihana terkait laporan hartanya yang tercantum dalam LHKPN pada pekan depan, pasalnya KPK masih belum bisa percaya dengan jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya tersebut.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler