KPK dan Brigjen Endar Saling Serang, Segini Harta Kekayaannya yang Diperiksa KPK Buntut Istri Hobi Flexing

5 Mei 2023, 10:32 WIB
Brigjen Endar Priantoro sewaktu masih bertugas, bersama istri. /

KALBAR TERKINI - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dan istri memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kamis 4 Mei 2023.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukkan gaya hidup mewah seorang perempuan yang disebut sebagai istri Endar di media sosial.

Video tersebut terdiri dari sekumpulan foto yang memperlihatkan istri Endar sedang berada di luar negeri serta memamerkan kegiatan bermain golf dan mengenakan pakaian bermerek mahal.

Pasca beredarnya vidio tersebut, KPK meminta Brigjen Endar untuk memberikan klarifikasi tentang harta kekayaan yang dimilikinya.

Baca Juga: Janggal, Mutasi Rekening Selama 2 Tahun Penembak di Kantor MUI Capai Rp 800 Juta. Petani yang Kaya?

Pada pemanggilan kedua kali ini, KPK meminta klarifikasi mengenai kepemilikan harta kekayaan dan perusahaan istri Endar dan dimintai keterangan oleh KPK selama 3,5 jam.

Saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Endar mengatakan, klarifikasi LHKPN yang disampaikan hari ini merupakan tambahan setalah sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemanggilan terkait hal yang sama, pada Jumat 31 April 2023 yang lalu.

Mengutip data LHKPN periode 2022, jumlah kekayaan Endar Priantoro yang laporkan pada 7 Februari 2023, sebesar Rp 5,6 miliar. 

Endar mengatakan tim LHKPN juga mengklarifikasi perusahaan-perusahaan istrinya, namun  Endar mengaku istrinya adalah seorang pengusaha.

Baca Juga: MUI Pertanyakan Kematian Pelaku Penembakan: Mengapa Mustopa NR Mati? Waktu dari Sini Masih Hidup

"Yang diklarifikasi pada intinya harta kekayaan yang saya miliki, perusahaan-perusahaan istri saya, perusahaan istri saya juga.

Beliau adalah pengusaha," ujar Endar.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret lalu.

KPK beralasan, masa tugas Endar  berakhir Maret 2023 dan tidak diperpanjang.

Pimpinan KPK memastikan keputusan pencopotan telah disetujui seluruh Pimpinan KPK.***

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler