KALBAR TERKINI - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat.
Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu [terminologi pelanggaran HAM berat], dia menggunakan KUHP artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana," jelas Taufan.
Taufan menjelaskan bahwa pembunuhan memang merupakan pelanggaran HAM.
Namun, tidak semua bisa dikategorikan sebagai HAM berat dan diadili secara ad hoc.
Komnas HAM menilai kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pidana umum
Taufan menjelaskan penetapan HAM berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Beberapa bentuk pelanggaran HAM berat di antaranya genosida, kejahatan perang dan agresi.
Menurutnya, pelanggaran HAM berat adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, dua ajudannya yakni RR dan Bharada E, lalu ART-nya KM.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.***