APA Itu Kasus KM 50 yang Trending di Twitter, Apa Hubungannya Dengan Ferdy Sambo?

9 Agustus 2022, 16:10 WIB
Kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini diperiksa di Mako Brimob dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J. /Twitter.com/@wow_keren

KALBAR TERKINI -  Tragedi KM 50 trending di sosial media Twitter, usai Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas kasus kematian Brigadir J.

Tagar usut kembali tragedi KM 50 santer digaungkan para penggiat media sosial.

Sebenarnya kasus apa itu? Dan apa hubungannya dengan sosok Ferdy Sambo.

kasus KM 50 adalah peristiwa yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas.

Baca Juga: ARTIS Lawas Olivia Newton-John Wafat Di Sebuah Peternakan, Berjuang Lawan Penyakit Ini Selama 30 Tahun

Kejadian KM 50 ini sempat menghebohkan publik karena kasusnya cukup panjang.

Dinamakan kasus KM 50 karena terjadi di KM 50 Tol Cikampek, kasus ini menimbulkan sejumlah kontroversi di masyarakat.

Irjen Ferdy Sambo sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam, pernah menangani sejumlah kasus besar salah satunya kasus KM 50 ini.

 Peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: BUNYI SURAT Bharada E Untuk Keluarga Brigadir J, Pengacara Sebut, Kliennya Tidak Punya Motif

Kronologi kasus KM 50 versi Jaksa Penuntut Umum

Kronologi ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 Oktober 2021 silam.

Kasus KM 50 berawal dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Metro Jaya.

Mendengar aksi penggerudukan tersebut, Pori melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia,

saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Baca Juga: DUA TERSANGKA Baru Ditetapkan Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana?

Kemudian, pada Minggu, 6 Sesember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O dan lima anggota lainnya berangkay ke perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor (tempat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul) dengan tiga unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pada pukul 22.00 WIB, ketiga mobil anggota Polri sudah berada di lokasi yang dituju di Bogor.

Pada 23.00 WIB, 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Habib Rizieq berangkat menuju ke arah pintu Tol Sentul 2. Tiga mobil polisi mengikutinya.

Kemudian, diinformasikan JPU, satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh mobil yang dikemudikan Bripka Guntur.

Di lain sisi, dua mobil polisi melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Habib Rizieq.

Dalam perjalanan mengikuti 9 mobil tersebut, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.

Pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, dua mobil yang diduga simpatisan Habib Rizieq berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Salah satu mobil Toyota Avanza yang diduga dikemudikan simpatisan Rizieq Shihab menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Mobil bermerek Chevrolet diduga dari simpatisan Rizieq kemudian memberhentikan mobil Bripka Faisal. Empat orang kemudian keluar melakukan perusakan pada mobil polisi.

Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak."

Kemudian, baku tembak terjadi. Di mana, menurut JPU dari pihak polisi, seseorang yang diduga simpatisan Habib Rizieq tersebut membawa senjata api (pistol).

Adu tembak disertai pengejaran berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hingga mobil Chevrolet yang ditumpangi diduga anggota laskar FPI tersebut menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Saat akan melakukan penangkapan enam orang di mobil Chevrolet tersebut, penumpang mobil melakukan aksi perlawanan terhadap polisi.

Menurut JPU, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak enam orang diduga Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawanan.

Enam orang terduga simpatisan Habib Rizieq yang meninggal di kasus KM 50 adalah Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.

Kemudian, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dua orang terdakwa divonis bebas.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.***

 

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler