KontraS Soroti 6 Kejanggalan Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Pertaruhkan Kredibilitas Polri dan Pemerintah

17 Juli 2022, 19:13 WIB
Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo /Twitter/

KALBAR TERKINI - Banyak kejanggalan pada kasus saling tembak dua anggota kepolisian di rumah Kadiv Propam Polri Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kejanggalan kasus penembakan Brigadir J.

Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E yang juga rekannya sesama ajudan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cegah Spekulasi Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Mabes Polri Libatkan Tim Ahli dan Kedepankan Bukti Ilmiah

Kontras menyebut upaya kepolisian menyembunyikan fakta dalam kasus tersebut terlihat jelas.

Kontras juga menyebut upaya tersebut mirip seperti yang terjadi pada insiden penembakan terhadap enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu.

“Bukan kali pertama, upaya kepolisian dalam menyembunyikan fakta juga terjadi pada kasus terdahulu.

Seperti halnya penembakan terhadap enam laskar FPI,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee dalam keterangan resminya, Jum’at 14 Juli 2022.

Baca Juga: Benarkah Brigadir J dan Istri Kadiv Propam Selingkuh? Bolehkah anggota polisi menjadi sopir ibu Bhayangkari?

Rivanlee mengatakan persidangan kasus penembakan Laskar FPI telah terbukti sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat.

Warga kala itu diminta aparat tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman.

“Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan,” kata dia.

Rivanlee mengatakan kasus serupa terjadi dalam penyiksaan terhadap Alm. Hermanto yang merupakan tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.

Saat itu, pihak kepolisian terkesan menutupi kasus dengan menghalangi jenazah yang meninggal untuk dilihat oleh pihak keluarga.

“Untuk lari dari pertanggungjawaban pidana pun, anggota Kepolisian berdalih bahwa tindakan diambil merupakan langkah terukur terhadap pelaku kriminal.

Padahal dalam peristiwa ini, kami justru menemukan adanya dugaan rekayasa kasus dan fakta,” kata dia.

Rivanlee mencatat ada enam kejanggalan yang tak masuk akal dalam pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J.

1.Ada disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar dua hari.

2.kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak Kepolisian ke publik.

3. Kejanggalan ketiga ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.

4. Keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah.

5. CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi.

6. Keterangan Ketua RT yang tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses olah TKP.

“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J.

Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas,” kata dia.

Rivanlee meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjamin independensi dan transparansi tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta kasus tersebut.

Serta dapat menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi.

“Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya.

Serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban,” pinta dia.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kredibilitas Polri dan Pemerintah menjadi taruhan dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Ia menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus sebagaimana yang telah dipaparkan oleh kepolisian sebelumnya.

“Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud, Rabu 13 Juli 2022.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya sudah mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

“Pertama tentu melaksanakan pendalaman terhadap olah TKP, kemudian juga pendalaman terhadap hasil autopsi, kemudian juga pendalaman terhadap saksi-saksi.

Saya menambah pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimungkinkan untuk melengkapi dalam koridor hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 14 Juli 2022.

Kendati demikian, Agung mengaku belum bisa membeberkan hasil perkembangan penyelidikan secara secara signifikan.

Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut sudah berapa saksi yang telah diperiksa.

Timsus juga menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).*

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: KontraS Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler